บทความวิจัยพ.ศ. 2562Penafsiran atas Makna Agama di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Nomor 140/PUU-VII/2009 พ.ศ. 2562 ติดต่อนักวิจัยแชร์ บันทึกเข้าสู่ระบบเพื่อบันทึกคำสำคัญIndigenous communityNon-DiscriminationHistoric InterpretationLex Posterior Derogat Legi PrioriNon-DiskriminasiPenafsiran HistorisPenghayat Kepercayaanงานวิจัยในหัวข้อใกล้เคียงAkibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 พ.ศ. 2562Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender พ.ศ. 2561Judicial Consistency dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Penodaan Agama พ.ศ. 2563Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia พ.ศ. 2560